Seorang Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Seorang orang pria berinisial Y(30) warga Rabambang Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail, S.H. menjelaskan, tersangka Y diamankan pada hari Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” beber Rahail.

Baca juga  Pelatih Puslatpurmar-4 Purboyo Sosialisasi Kepada Siswa Siswi TK Negeri Pembina Bantur

Selanjutnya tersangka di bawa ke tempat tinggalnya di bilangan Jalan Piranha XVI Kota Palangka Raya dan saat dilakukan pemeriksaan badan (penggeledahan) dan tempat tinggal korban yang disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.

“Kedua paket yang diduga sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri, selain itu kami juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan milik tersangka,” beber Rahail.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kota Praja Mojokerto Makin Cantik Berhias Arsitektur dan Budaya Majapahit

Artikel

Hindari Pelanggaran : Anggota, PNS dan Persit Kodim 1002/HST Terima Penyuluhan Hukum

Artikel

Satgas Yonif 741/GN Pos Lookeu Berhasil Gagalkan Penyelundupan 14 Ball Pakaian Bekas di Daerah Perbatasan

Uncategorized

Terkait giat Poslap Karhutlah,Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Artikel

Danmenbanpur 2 Mar Dampingi Danpasmar 2 Ikuti Vikon Program Makan Bergizi

BERITA UTAMA

Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh

Artikel

Wakil Komandan Pasmar 3 Hadiri Upacara Pembukaan Dikmata TNI AL Satdik 3 Sorong