Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:18 WIB

Iswan Samma, SH Desak Presiden & Jaksa Agung: Hentikan Dugaan Kriminalisasi Neneng Rahmawati

Iswan Samma, SH Desak Presiden & Jaksa Agung: Hentikan Dugaan Kriminalisasi Neneng Rahmawati

Iswan Samma, SH Desak Presiden & Jaksa Agung: Hentikan Dugaan Kriminalisasi Neneng Rahmawati

 

Bandung, – TargetNews.id Kuasa hukum Neneng Rahmawati, Iswan Samma, SH, dengan tegas meminta perlindungan hukum bagi kliennya dari dugaan kriminalisasi dalam perkara dana hibah KADIN Jawa Barat. Permohonan ini ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung,25 Februari 2025 .
Menyusul adanya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung terhadap Neneng sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-83/M.2.10/Fd.2/02/2025, Neneng Rahmawati diminta hadir pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor: Print-564/M.2.10/Fd.1/03/2024 dan Print-481/M.2.10/Fd.1/02/2025 terkait penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk KADIN Jabar tahun 2020.

Baca juga  TNI dan Warga Mahang Baru Bersihkan Sungai, Cegah Banjir

Namun, Iswan Samma menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman dalam perkara ini, dan Mahkamah Agung tidak menemukan bukti yang menguntungkan Neneng atau menyebabkan kerugian negara.

> “Surat panggilan ini harus dikaji ulang! Tidak ada dasar hukum untuk menyeret Neneng Rahmawati dalam kasus ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5844 K/Pid.Sus/2024 sudah jelas membatalkan vonis terdakwa utama. Maka, pemanggilan Neneng patut dipertanyakan,” tegas Iswan Samma, SH.

 

Desakan Perlindungan Hukum ke Presiden & Jaksa Agung

Iswan Samma telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung untuk memastikan bahwa Neneng Rahmawati tidak diperlakukan sewenang-wenang dan tidak dijadikan korban kriminalisasi.

Menurutnya, pemanggilan Neneng sebagai saksi berpotensi mengarah ke status tersangka secara abuse of power, terutama jika bukti yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Kepada Pemotor Tidak Patuh Berlalulintas

> “Kami minta Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan turun tangan. Jangan biarkan ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini!” ujar Iswan.

Ia juga mengingatkan bahwa Neneng hanya berperan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, sementara kewenangan pencairan dan penggunaan dana ada di tangan pihak lain.

Tagar Gerakan Publik untuk Keadilan

Iswan Samma mengajak publik, aktivis hukum, dan LSM untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi.

#Gerindra #Wapres #Presiden #JaksaAgung #KomisiKejaksaan #LSM #BantuanHukum #KejatiJabar #KejariBandung #StopKriminalisasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Bandung atau Kejati Jabar terkait permintaan perlindungan hukum ini.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Artikel

Sosialisasi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

KRYD di laksanakan Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

Artikel

Said Iqbal: Perhatian Polri Angkat Industri Dalam Negeri, Salurkan Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Intensifkan Program ‘Cooling System’ di Desa Tahai Baru

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Kembali Ungkap TPPO Selamatkan 8 CPMI dari Tiga Lokasi Berbeda