Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:22 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Polrestabes Surabaya ungkap 17 kasus kejahatan, 26 Orang Ditangkap

Surabaya, TargetNews.id Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Selasa (04/03/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Baca juga  Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

“Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Kombespol Luthfie.

Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli ke SPBU

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Fahliyanor Terima Manfaat Bedah Rumah Kolaborasi TNI-Pemerintah

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan ( Karhutla).

Artikel

Pangdam IX/Udayana Hadiri Peresmian Ruang Podcast oleh Kasad, Secara Virtual

Artikel

Kolonel Marinir Daniel Tarigan Resmi Jabat Komandan Brigif 2 Marinir

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Warga Lansia Lakukan Rikkes

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Dikmas Lantas Kepada Pelajar MTSN 1 Pulang Pisau

Uncategorized

Korami 08/Alian Berikan Latihan Sikap Dasar PBB dan Siaga Pilpres 2024