Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:08 WIB

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

 

REMBANG – TargetNews.id Unit Gakkum Satlantas Pokres Rembang telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Februari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Baca juga  6 Orang Diamankan, Pembiaran Jukir Liar Badara Juanda

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. saat Konferensi Pres pagi tadi di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Baca juga  Latih Kesiapan Personel Amankan Pemilu 2024 Polres Pasuruan Gelar Sispamkota

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

HUMAS POLRES REMBANG

Awake media MAMIK GAUl

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Mako, Piket Propam dan SPKT Cek Ruangan Tahanan

BERITA UTAMA

Masuk Hari Kedua Turnamen Bola Volly Kapolri Cup 2023 Zona IV Mulai Memanas

BERITA UTAMA

Warga Tewas Ditembak, ATM Dicuri, Narkoba Beredar – Polres Pulang Pisau Bongkar Tiga Kasus Sekaligus!

Uncategorized

Cooling System: Kanit Binmas Sambangi Masyarakat Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Uncategorized

Warga Desa Tlekung, Modal Patungan Capai 15 Juta Bisa Membangun TPS.3 R Mandiri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada para pelaku pengusaha

BERITA UTAMA

Agus Setiawan, S.H., Ketua Umum KJN : Pancasila Adalah Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas