Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:08 WIB

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

 

REMBANG – TargetNews.id Unit Gakkum Satlantas Pokres Rembang telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Februari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Baca juga  Antisipasi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Imbau Remaja yang Sedang Ngumpul

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. saat Konferensi Pres pagi tadi di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Baca juga  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Di Pagi Hari

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

HUMAS POLRES REMBANG

Awake media MAMIK GAUl

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Polsek Kahayan Hilir Tinjau Lahan Jagung, Ajak Warga Maksimalkan Lahan Produktif

BERITA UTAMA

Kakanwil kemenkumham Jatim:40 Narapina di Pindahkan Ke Nusakambangan karena over kapasitas

Artikel

DIDUGA TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN SUAMI ISTRI DILAPORKAN DI KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA OLEH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI LIDYA FEDORA

Uncategorized

Awas Judi Online Marak di Kalangan Pelajar,Bukti Literasi Masyarakat Rendah

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Artikel

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Artikel

Persiapan Lomba Voli Antar Dukuh, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kerjabakti Penyiapan Lapangan