Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:04 WIB

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

Pria di Peganden Gresik Bobol Rumah Tetangga Sendiri Saat Tarawih

 

Gresik TargetNews.id – Seorang pria di Gresik diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar setelah membobol rumah tetangganya yang sedang Salat Tarawih

Pelaku, Ahmad Alif Agung Saputro (18), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak bisa berkutik saat diamankan di pamancingan Pasar Dahanrejo. Sabtu (08/03/2025) dini hari

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (07/03/2025) malam

Korban, Ahmad Dahlan Malik (37), yang tinggal di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, meninggalkan rumah sekitar pukul 19.00 Wib untuk menunaikan Salat Tarawih bersama keluarganya di Masjid At-Taqwa GKB

Baca juga  Prajurit Yonbekpal 1 Marinir Raih Juara 1 Pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Student Championship

“Sebelum berangkat, korban memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, ” katanya, Minggu (09/03/2025).

Namun, setibanya di rumah sekitar pukul 21.30 Wib, korban terkejut mendapati tiga kunci kamar dalam kondisi rusak

“Saat diperiksa, sejumlah barang berharga telah raib, termasuk perhiasan, uang tunai, dan beberapa celengan,” tuturnya

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Petugas yang bergerak cepat akhirnya meringkus pelaku hanya tiga jam setelah laporan diterima

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa :
1. Satu gelang emas
2. Dua anting
3. Satu cincin
4. Uang tunai Rp 1,4 juta
5. Lima celengan plastik
6. Dua dompet
7. Serta alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah seperti Obeng dan Gunting

Baca juga  Kembali, Polsek Sabangau Sebarkan Nomor Layanan Pengaduan di Masjid Kubah Hijau

“Pelaku merupakan tetangga korban sendiri dan telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku

Ahmad Alif Agung Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Masuk Nominasi Penilaian Kompolnas Award Tahun 2023

BERITA UTAMA

Kembali, Bripka Mulyadi Operasikan Motor Literasi Bajaka

Artikel

Tingkatkan Sinergitas Jaga Kamtibmas, Kapolres Sampang Sambangi Forkopimda Dan Tokoh Ulama

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

Uncategorized

Selalu Berada di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Jum’at Berkah, Babinsa Kelurahan Pegirian Salurkan Bantuan Sosial

Uncategorized

Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Dari Desa Begaganlimo ,Gondang Mojokerto

Uncategorized

Pimpin Pelaksanaan Apel Sore, Ipda Isdi Susila Sampaikan Ini