Lamongan TargetNews.id – Seorang Pria asal warga Dusun Kumisik, Desa Lawangagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial EP (44), diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan karena kedapatan bermain judi online
Penangkapan terjadi saat tersangka tengah asyik bermain game judi Mahjong Ways 2 melalui situs di di ponsel
Pria tersebut diringkus di sebuah warung kopi bernama Warung Kopi Chip Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid S.Pd mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menyita sejumlah barang bukti
“Kami menyita satu unit Ponsel Redmi 10 warna biru tosca. Serta akun dana yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi perjudian,” ujarnya. Kamis (20/03/2025).
Atas perbuatannya, tersangka EP kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbaharui melalui UU RI No. 1 Tahun 2024
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas perjudian, baik online maupun offline,” tegas Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya
Bib










