Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Turnamen Esports Kapolres Tegal Series 2026 Tingkat Pangkah Berlangsung Meriah Dan Kondusif

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP, Frans. septiawan sepayung ,menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Sat Samapta Rutin laks Patroli Dialogis untuk ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 Desa Kuwaru

Artikel

Dugaan Suap 2,5 Milliar Ke Unit PPA Polres Tanjung Perak Propam Kohg Hingga Kini Diam Saja

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Pertokoan dan Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

KAKI: Pengadilan Harus Adil Tangani Perkara Arisan Online GET-40 Juta Di Persidangan Saksi Akan Datang

Artikel

Pengembangan Usia Dini Jadi Focus SSB BONDOL Sidorejo saat latihan di lapangan Sidorejo

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas