Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,

melaksanakan sambang dan patroli dialogis dengan warga masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Senin (07/04/2025) pukul 10:35 wib pagi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Djunedie

menyampaikan Kegiatan ini merupakan salah satu wujud keaktifan anggota Polsek Sebangau Kuala dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif

Baca juga  Semangat Kebersamaan! Koramil Kelua Ajak Warga Peduli Kebersihan Pasar

Anggota Polsek Sebangau kuala dengan warga masyarakat sehingga segala bentuk informasi yang ada dapat diperoleh dan bisa diantisipasi sebelum terjadi

himbauan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”

BERITA UTAMA

Ngeri Kata Kata Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor, Kata AKP Sukaca : Lambemu Wes Puas, 

Artikel

Kapolres Pulang Pisau: Sinergi TNI-Polri dan Swasta Kunci Utama Swasembada Pangan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Briptu Nicholass Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Polres Nganjuk Turunkan Puluhan Personel Dukung TNI Dalam Program TMMD

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Masa Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara