Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang–halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

 

Tulungagung, TargetNews.ID Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Polres Tulungagung Periksa Kesehatan Personel Untuk Layani Pemudik di Operasi Ketupat Semeru 2024

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pisah sambut kepala kejaksaan negeri Brebes bertempat di aula kejaksaan negeri Brebes

Artikel

Kecelakaan Maut, Speedboat Terbalik dihantam Gelombang di Perairan Maratua, Korban 2 Orang Meninggal

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Sambangi Pelaku Usaha Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Personil satbinmas himbau Penjual Telur di pasar Patanak

BERITA UTAMA

Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur, Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta

BERITA UTAMA

Ngeri Proyek Rabat beton Didesa Soko kec tikung di duga Dana dari siluman

Artikel

LEPAS SAMBUT KEPEMIMPINAN DI KOREM 071 WIJAYAKUSUMA