Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang–halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

 

Tulungagung, TargetNews.ID Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Kanit SPKT 2 Polsek Maliku Memimpin Apel pengecekan alat Damkar karhutla

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Lempar Kode Bakal Ada Kejutan Pekan Depan, Ridwan Kamil Akan Maju Jadi Cawapres?

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergi TNI/Polri dan Pemda Batang Wujudkan Jalan Penghubung Berkualitas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Amankan 158 Tersangka Curanmor dan 128 Kendaraan Hasil Curian

Artikel

HUT TNI Ke 79 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Kesehatan, Pembagian Sembako Dan Makan Gratis

Artikel

Bripka Riswanto Bhabinkamtibmas Kel Bukit Tunggal Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Lakukan Sambang, Patroli, dan Himbauan Kepada Warga

Artikel

Dandim Ucapkan Terima Kasih Atas Kesuksesan Kunjungan Presiden ke Wonosobo

Artikel

Komandan Yonmarhanlan IV Turut Serta Dalam Penjemputan Kedatangan Pangkogabwilhan 1 dan Pangkoarmada 1

BERITA UTAMA

Batako Demi Batako Terpasang, Perehaban Poskamling Terus Dikebut Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas