Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 15:06 WIB

“Ervan” Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan “Media Cuma Bisa Peras Orang”.

"Ervan" Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan "Media Cuma Bisa Peras Orang".

 

“Ervan”, seorang kolektor Timah Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung Telah menuding Perwakilan Media Targetnews.id ingin melakukan pemerasan terhadap dirinya tanpa bukti dan alasan yang jelas.

Merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, Kaperwil Targetnews,id akan menempuh jalur hukum, dan akan segera melaporkan “Ervan” ke pihak yang berwajib sekaligus melaporkan dugaan bisnis ilegal yang saat ini digelutinya.

Berawal dari upaya konfirmasi Media Targetnews.id kepada “Ervan” yang diduga sebagai Kolektor Timah Di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, melalui pesan What’s’up pada, Selasa (22/04/25).

Hal tersebut sangat jelas dikatakan oleh “Ervan” melalui balasan pesan singkat What’sApp pribadi miliknya dengan nomor 081379XXXX93 ,
Selasa (22/4/25)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Masyarakat Agar Tingkatkan Kewaspadaan Saat Kemarau Tiba

Jawaban “Ervan” sangat mengejutkan,
“Cuma pacak peras orang”, Jawabnya singkat

Perkataan “Ervan” ini seolah menuduh Kaperwil Targetnews.id ingin memeras dirinya dan dianggap telah mencoreng Marwah Media sebagai kontrol sosial.
Karena telah berani memvonis Media sebagai predator bagi orang dan hanya bisa melakukan pemerasan.

Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Pasal Pasal 434 UU 1/2003 yang mengatur tentang fitnah, yang berbunyi.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana pemerasan tanpa bukti, dapat dikenakan sanksi pidana 4 Tahun penjara

Baca juga  IPDA David Fiderson Jaya Ajak Kepala Desa di Jabiren Raya Bersinergi untuk Kemajuan Wilayah

Selain itu, dari sisi regulasi, aktivitas dan usaha “Ervan” saat ini, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.

Kaperwil Media Targetnews.id saat disinggung mengenai kapan akan melapor, ia mengatakan
“Secepatnya”, Jawabnya singkat.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengamat Intelijen: Tawaran Prabowo Jadi Mediator Iran-AS Adalah Kebijakan Kebablasan

Artikel

Ngeri di Sangka Rebut Purel, Pemuda di Probolinggo Dibacok Orang

BERITA UTAMA

1000 Masa Aksi Siap Kepung dan Duduki Kanwil Kemenkumham Jatim

Artikel

Sidak Pasien TB Serta Pengobatan,Bupati Subandi Bantu Bedah Rumah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Dan Sosialisasi Aplikasi Dumas ke warga

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

BERITA UTAMA

Kebersihan Lingkungan Prioritas, TNI Turun Tangan di Barabai Selatan dan Pasar Murakata