Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 15:06 WIB

“Ervan” Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan “Media Cuma Bisa Peras Orang”.

"Ervan" Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan "Media Cuma Bisa Peras Orang".

 

“Ervan”, seorang kolektor Timah Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung Telah menuding Perwakilan Media Targetnews.id ingin melakukan pemerasan terhadap dirinya tanpa bukti dan alasan yang jelas.

Merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, Kaperwil Targetnews,id akan menempuh jalur hukum, dan akan segera melaporkan “Ervan” ke pihak yang berwajib sekaligus melaporkan dugaan bisnis ilegal yang saat ini digelutinya.

Berawal dari upaya konfirmasi Media Targetnews.id kepada “Ervan” yang diduga sebagai Kolektor Timah Di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, melalui pesan What’s’up pada, Selasa (22/04/25).

Hal tersebut sangat jelas dikatakan oleh “Ervan” melalui balasan pesan singkat What’sApp pribadi miliknya dengan nomor 081379XXXX93 ,
Selasa (22/4/25)

Baca juga  Jalin Sinergitas, Kapolres Bojonegoro Terima Kunjungan Bawaslu

Jawaban “Ervan” sangat mengejutkan,
“Cuma pacak peras orang”, Jawabnya singkat

Perkataan “Ervan” ini seolah menuduh Kaperwil Targetnews.id ingin memeras dirinya dan dianggap telah mencoreng Marwah Media sebagai kontrol sosial.
Karena telah berani memvonis Media sebagai predator bagi orang dan hanya bisa melakukan pemerasan.

Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Pasal Pasal 434 UU 1/2003 yang mengatur tentang fitnah, yang berbunyi.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana pemerasan tanpa bukti, dapat dikenakan sanksi pidana 4 Tahun penjara

Baca juga  Jalin Keakraban ditengah Masyarakat, Babinsa Posramil 1714-06/Tingginambut, Komsos dengan warga

Selain itu, dari sisi regulasi, aktivitas dan usaha “Ervan” saat ini, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.

Kaperwil Media Targetnews.id saat disinggung mengenai kapan akan melapor, ia mengatakan
“Secepatnya”, Jawabnya singkat.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Artikel

Ribuan Massa Antar Faruq-Ashim Daftar ke KPU Kota Tegal

Artikel

Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Edukasi Humanis bagi Sopir Truk ODOL

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang Paralon Sumur Bor, Percepat Penyediaan Air Bersih untuk Warga

Artikel

Kadivre Jatim Anas Wijaya Diganti Asep Dedi Mulyadi

Artikel

Polisi lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau laksanakan Patroli dan memberikan himbauan Premanisme kepada masyarakat

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas