Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

 

SampangĀ  TargetNews.id Ibu korban kekerasan seksual di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bingung dengan cara penegak hukum menangani kasus mereka.

Pasalnya, polisi baru menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO atas nama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang.

“Apa karena keluarga kami miskin, proses hukum ini lambat dan belum ada kepastian,” ucap ibu korban inisial M warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya hanya menuntut keadilan karena semenjak kejadian ia jatuh sakit memikirkan anak gadisnya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Kepada Masyarakat

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang menculik dan mencabuli anak saya. Kenapa yang ditetapkan DPO hanya satu orang, padahal anak saya diculik oleh 2 orang laki-laki,” ucapnya.

“Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya. Saya berharap kepada bapak polisi supaya pelaku cepat ditangkap,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan apakah orang miskin sepertinya tidak berhak mendapat keadilan. Namun, ia percaya Polres Sampang akan bekerja secara jujur dan adil dalam menangani kasus anaknya.

Baca juga  Dengan Patroli Dialogis, personel Satbinmas Berikan Himbauan Kamtibmas Juru Parkir dipasar Patanak.

“Kami berharap Polres Sampang secepatnya menangkap 2 pelaku yang menculik anak saya dan diadili serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ingat pak polisi sampean punya anak perempuan,” tukasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespons.

Untuk diketahui, anak berumur 14 tahun inisial DP warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh dua pria berinisial MZ dan L.

Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah Muzammil di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sladin/ismail

Share :

Baca Juga

Artikel

DANKORMAR HADIR DALAM DISKUSI TEKNIS PRODUK PT. WAHGO INTERNASIONAL

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Safari di Jum’at Curhat Upaya Cooling System Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TETAP MENJAGA HUBUNGAN BAIK BERSAMA PEMERINTAH DESA BANJURPASAR

Artikel

56 Putra Terbaik Kalimantan Resmi Menyandang pangkat Prajurit Dua.

BERITA UTAMA

TNI-Polri Tangkap Satu Anggota KKB Puncak

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat

BERITA UTAMA

Keikutsertaan Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese dalam Proses Pengukuran Lahan Gedung BULOG