Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 7 Mei 2025 - 04:21 WIB

Lima Tersangka KUR Fiktif BRI, Segera Di Sidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH. Kejaksaan Negeri Batu

Foto: Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH. Kejaksaan Negeri Batu

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri Batu pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada (Tahap II) pada, Selasa (6/5/25). Penyerahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.

Penyerahan barang bukti (BB) terhadap 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu tahun 2021- 2023. Dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu pada Tim Jaksa penuntut umum Kejari Batu.

“ada beberapa nama tersangka inisial JWP, MHCA, AS, NA dan AZ yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Berbunyi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ,” terang Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Pimpin Sertijab, Aspers Komandan Pasmar 2

Awal kesusus tersebut, tahun 2021 -2023 ada 110 debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1. Melalui perantara atau orang ketiga inisial MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.

Dari jumlah 110 debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah nilai sebesar Rp.6.235.000.000,00 (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Hari Lahir PPDI Ke-17 Tahun

“Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik bernama Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024,”kata Januar Ferdian.

Apa yang telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp.4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah). Pencairan pengajuan KUR mikro BRI unit Batu sejak 2021-2023 telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“Dengan selesainya penyerahan tersangka di sertai barang bukti (BB) maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Surabaya,”pungkasnya.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Stop Karhutla, Polsek Rakumpit Melaksanakan Ini

Artikel

Bupati Tanjab Barat rakor lalalu lintas Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang melintas dalam Kota Kuala Tungkal

BERITA UTAMA

Ada yang Ditutupi, MA Tidak Umumkan Jadwal Sidang Saat Kasasi Ferdy Sambo Dkk

BERITA UTAMA

Selamat Hari raya idul Adha 1 Syawal 1444H /2023 Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Obvit, Kanit Pamobvit Polresta Palangka Raya Pimpin Pos Pam Bandara Tjilik Riwut

Uncategorized

Datangi Masyarakat Pesisir Di Dermaga Fery Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Dukung Persiapan Pemilu Tahun 2024, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Bimtek PPK