Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Kubu Raya Kalbar – TargetNews.ID Insiden tragis yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menggugah keprihatinan publik. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru sekaligus ASN, Diah Rindani (37), pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di kamar tidur rumahnya, Blok J No. 22, Gang Tujuh Dua, dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku, berinisial M alias O, merupakan tetangga korban dan selama ini dikenal sebagai pribadi tertutup. Ia diduga memasuki rumah korban untuk mencuri namun panik saat dipergoki, hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan pentingnya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami hak-haknya serta membela diri secara adil,” tegas Dr. Herman, Kamis (8/5).

Ia menambahkan bahwa kasus ini semestinya menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Baca juga  Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat. Reni

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 032/Wbr bersama Forkopimda Sumbar Turun Langsung Cek TPS

Artikel

Peduli Kesehatan, Danramil 04 Tanjung Kapten Infanteri Surikan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN)

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Teguran Lisan Kepada Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Mengungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang

Artikel

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Anggota Koramil 1208-01/Sambas Bantu Padamkan Sijago Merah.

Artikel

Panen Raya Padi MT/MK 2024: Sinergi Antara Petani dan Pemerintah di Kabupaten Tabalong

Uncategorized

Serap aspirasi dan keluhan masyarakat ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala