Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Lima Terdakwa KUR Fiktif BRI Cab.Batu1, Diseret Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Hoax BROO!!! SIM Gratis di Akun Tik-Tok "https://vt.tiktok.com/ZSaGvSy8M/"

Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.

Baca juga  Tingkatkan Literasi di Food Estate, Program Bajaka Presisi Sambangi Belanti Siam

Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Brosur

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Laksanakan PAM Nataru di Pos Pelayanan Simpang Bentok

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Ucapkan Selamat: Di Usia ke-80, Brimob Adalah Garda Terdepan Keamanan Kalteng

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

Artikel

Dalam Rangka Bulan Bakti TNI Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar dan Patroli Skala Besar di Mapolda Jatim