Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:17 WIB

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

TARGETNEWS.ID BANDAR LAMPUNG- Tidak memeroleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio ajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Karnio melalui pengacaranya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan tanah untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

“Adapun pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kamisudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio).” kata Dr.(C) Raden Adnan, S.H., M.H. selalu pengacara Karnio saat diwawancara awak media pada Rabu, (21/05/2025).

Baca juga  Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan

“Klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan.” tegas Raden Adnan.

Raden Adnan memaparkan permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya terhadap bukti yang diajukan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tertera di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti persidangan di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disedikana dan diumumkan secara berkala.

“Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,“jelas Raden Adnan.

Baca juga  Terus sosialisasi dan berikan himbauan tentang KARHUTLA personil Satbinmas sambangi komunitas pemulung.

Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga keberatan kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.

“Bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H, Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H dan Ahmid Manputra, S.H, kami mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, “ pungkasnya. (LAG76/Red)

Sumber: Kantor Hukum Raden Adnan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Ketua KAKI Jatim: Lilik Arijanto Layak Jadi Sekda Kota Surabaya Dampingi Eri Cahyadi, berikut Alasannya

Artikel

Polres Blitar Gelar FGD Bahas Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Kegiatan Pentas Seni Kuda Lumping Desa Binaan

Uncategorized

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Pagi Ini, Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Dinas Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024