Surabaya,TargetNews.id Sidang kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra warga Perumahan Alam Hijau F2/80 Kel. Made Sambikerep, digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Didalam amar putusan Ketua Majelis Hakim menyatakan:
Mengadili:
MenyatakanTerdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu lembar) Print Invoice pembelian perabot Furniture Informa tanggal 24 Februari 2021, (satu lembar print bukti transfer pembayaran Informa tanggal 24 Februari 2021, satu lembar rekening Koran Bank BCA atas nama Erlina Yasa Putra tanggal 24 Februari 2021 (bukti pembelian perabot furniture) sebesar Rp. 15 748.000,- (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar print Invoice pembelian perabot korden tanggal 17 Maret 2021 (dua lembar bukti print transfer pembayaran perabot korden) sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) Bukti Transfer beserta rekening koran Bank BCA;
1 (satu) lembar print Invoice dari tokopedia pembelian perabot sofa bad tokopedia tanggal 24 Februari 2021 seharga Rp. 3.347 000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya
Bahwa Saksi yang merupakan kakak dari terdakwa Yuliana Yasa Putra menyewakan rumah yang terletak di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya dengan maksud untuk digunakan sebagai tempat tinggal terdakwa bersama anaknya serta saksi Erlina Yasa Putra juga mengisi rumah tersebut dengan membelikan perabot-perabot rumah yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 24 februari 2021 saksi Erlina Yasa Putra membeli 1 (satu) set Furniture perabot kamar yang terdiri dari sebuah lemari pakaian, satu buah ranjang, dan dua buah Nakas (meja samping ranjang) satu buah meja rias dan sebuah kursi meja rias, seharga Rp.15.748.000,- (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
2. Pada tanggal 17 Maret 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli perabot korden yang berada diruang tamu, taman belakang, kamar belakang dan kamar depan, seharga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
3. Pada tanggal 24 februari 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli Perabot Sofa bed ruang tamu pembelian Rp.3.347.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) meja makan seharga Rp.2.111.000,- (dua juta seratus sebelas ribu rupiah), satu set meja makan dan 1 almari buku sebesar Rp.9.979.000,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa saksi Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan antara terdakwa Yuliana Yasa Putra dan saksi Erlina Yasa Putra mengontrakkan rumah untuk terdakwa Yuliana Yasa Putra dan dilengkapi perabot rumah tersebut dengan maksud untuk ditempati terdakwa Yuliana Yasa Putra dengan anaknya tanpa adanya orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk ataupun tinggal di rumah tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Yuliana Yasa Putra memasukkan laki laki Eddy Wijaya kerumah saksi Erlina Yasa Putra sehingga membuat saksi Erlina Yasa Putra dengan terdakwa Yuliana Yasa Putra terjadi perselisihan sehingga saksi Erlina Yasa Putra menyuruh terdakwa Yuliana Yasa Putra meninggalkan rumah yang saksi Erlina Yasa Putra sewakan tersebut;
Bahwa terdakwa Yuliana Yasa Putra pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah yang telah saksi Erlina Yasa Putra belikan tersebut tanpa seijin saksi Erlina Yasa Putra dan saksi Erlina Yasa Putra membelikan barang-barang perabot rumah tersebut bukan untuk dimiliki oleh terdakwa Yuliana Yasa Putra melainkan hanya untuk digunakan sebagai pelengkap rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yuliana Yasa Putra saksi mengalami kerugian sebesar Rp25.595.000,- (dua puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
Sehingga Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukumannya 4 tahun Penjara, (NUR)