Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

 

Surabaya,TargetNews.id Eksekusi terhadap gedung cagar budaya IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association) yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, menuai protes keras dari pemilik gedung. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) berdasarkan Penetapan Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan eksekusi dari pihak penggugat, Lie Mie Ling.

Joan Maria Louise Mantiri, pemilik sah gedung tersebut sekaligus pihak tergugat, menyatakan keberatan dan mempertanyakan legalitas serta dasar eksekusi tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., Joan menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum yang mendasari eksekusi.

“Penggugat, Lie Mie Ling, tidak pernah tinggal atau memiliki keterkaitan langsung dengan gedung ini,” ujar Joan kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua KTP dengan alamat berbeda, yakni di Kedungsroko dan Diponegoro, yang menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan data identitas.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Di Desa Binaan

Lebih lanjut, Joan menilai bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada dirinya selaku penghuni dan pengelola gedung, bukan kepada orang tuanya seperti yang tercantum dalam berkas perkara. “Saya yang sejak awal mengelola dan merawat gedung ini. Seharusnya saya yang digugat secara hukum,” tegasnya.

Joan juga mempertanyakan dasar penetapan pengadilan yang dijadikan dasar eksekusi. Menurutnya, Lie Mie Ling menggunakan penetapan pengadilan Nomor 261 yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya dari bangunan yang dieksekusi, serta menggunakan engendom nomor 601 yang tidak identik dengan letak fisik gedung cagar budaya IMKA-YMCA.

Sebaliknya, Joan menyatakan telah memiliki bukti sah berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda yang telah dialihkan kepadanya dan dilegalisasi oleh notaris. “Bukti ini menunjukkan bahwa hak atas gedung tersebut telah resmi beralih kepada saya,” katanya.
Selain itu, Joan menekankan bahwa proses hukum atas perkara ini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum banding masih berlangsung. “Eksekusi tidak semestinya dilakukan apabila belum ada putusan inkracht,” ujarnya.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Tak hanya itu, Joan juga menyayangkan tindakan aparat keamanan saat pelaksanaan eksekusi. Ia mengaku mengalami luka pendarahan di tangan akibat tindakan kasar oknum yang diduga berasal dari Polrestabes Surabaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat, Lie Mie Ling, belum memberikan tanggapan atas keberatan dan pernyataan Joan Maria Louise Mantiri.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi, terutama ketika menyangkut bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah. Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dasar dan tahapan hukum yang dilalui sebelum pelaksanaan eksekusi ini.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Kamtibmas Area Bandara, Iptu Sakuri Rutin Berpatroli

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Apresiasi kegiatan Silatuhrahmi Kebangsaan dan Deklarasi Penolakan Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme

Uncategorized

Police Goes To School, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas di MTsN-2

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MAR IKUTI SERAH TERIMA JABATAN DANBRIGIF 3 MAR DAN DANMENART 3 MAR.

Artikel

Bhabinkamtibmas Ponokawan Aiptu Iswahyudi Kerja Bakti Humanis Bersama Warga, Kapolsek Krian Apresiasi Kekompakan

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 20 Tahanan

BERITA UTAMA

Lalu Lintas Menyapa & Ngobras, Polantas Polres Pulpis Ajak Sopir Ngopi Bareng Sambil Edukasi Keselamatan

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas