Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:59 WIB

Polrestabes Makassar Di Duga Tidak Paham MoU Dewan Pers Dengan Polri

Polrestabes Makassar Di Duga Tidak Paham MoU Dewan Pers Dengan Polri

Polrestabes Makassar Di Duga Tidak Paham MoU Dewan Pers Dengan Polri

 

Makassar, – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang mencuat akibat pemberitaan media daring Sulseltimes.com mengenai kepemilikan lahan AAS Building, milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Polemik bermula saat seorang Pengacara Wawan Nur Rewa menyampaikan tudingan dalam pemberitaan bahwa tanah milik kliennya telah dirampas. Akibatnya, pihak tertentu melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik, bahkan menyeret pihak redaksi Sulseltimes.com dalam perkara hukum melalui surat pemanggilan resmi.

Menanggapi hal ini, Akbar Polo mengecam keras langkah pelapor yang langsung membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

“Seharusnya pelapor memberikan hak jawab. Media itu dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, ada mekanisme resmi yang sah, bukan langsung melibatkan aparat kepolisian masih ingat MoU kesepakatan Dewan Pers dan polri ,”ujar Akbar Polo pada Jumat (7/6/2025).

Akbar menegaskan bahwa hak jawab merupakan prinsip utama dalam dunia jurnalistik yang telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya selaku Ketua PJI Sulsel mengecam keras tindakan ini. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Jika ada yang merasa dirugikan, gunakan ruang hak jawab — bukan dengan tekanan hukum atau upaya kriminalisasi Pers terjadi,”tegasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Bangun Keamanan dan Keharmonisan Bersama

Ia juga mengingatkan pihak kepolisian untuk bersikap profesional dan cermat dalam menyikapi laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, serta tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara yang sejatinya masih bisa diselesaikan secara etis dan musyawarah.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Media massa adalah pilar ke 4 demokrasi, bukan musuh publik,” tambahnya.

Sebagai penutup, Akbar Polo mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Selatan untuk tetap menjaga solidaritas, menjunjung tinggi integritas, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk tekanan ataupun intimidasi terhadap profesi jurnalistik di Indonesia.

Ongkye

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya, Satu Pelaku DPO

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Kami Selaku Kabiro Bekasi Juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambangi dan Sosialisasi tentang karhutla ke warga

BERITA UTAMA

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya