Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

 

Surabaya, – TargetNews.id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca juga  Menghadapi Tantangan Digital, Suspriyanti Ajak Orang Tua Bijak dalam Mendidik Anak

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Kamis (06/03/2025).

Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

BERITA UTAMA

!Anggota Pagar Nusa Semarang Dianiaya Hingga Meninggal oleh Geng Balapan Liar!

Artikel

Danrem 031/WB Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT. Pertagas

Uncategorized

Beri Rasa Aman dan nyaman Kanit Bhabinkamtibma Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Toko Emas

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Pantau Ketersediaan Stok Beras Dan Gabah Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Satpolair Polres Pulpis Sapa Warga Pesisir: Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Jalur Sungai

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Polsek Jabiren Raya Bripka Oktobery Sambangi Warga dan tokoh masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Ketua KAKI Jatim Menduga KPK, Terima Suap Terbukti 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Belum Ditangkap