Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

 

Surabaya, – TargetNews.id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca juga  Dandim 0720 Rembang Hadir Pengaman Kunjungan Presiden RI di Blora

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Kamis (06/03/2025).

Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Baca juga  Mengunjungi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Gelar Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Makam Mbah Panggung

Uncategorized

Tilawati Gelar Sertifikasi Guru Al-Qur’an Tingkat Nasional

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Polres Ngawi Pantau Perbatasan Jatim Jateng, H+9 Ops Lilin Semeru 2024 Lalin Lancar

Artikel

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

BERITA UTAMA

Korban Pengeroyokan Diminta Rutin Wajib Lapor, Malah Dibayangi Ancaman Penjara Oleh Oknum anggota Polsek Tanggulangin? LSM Gmicak Soroti Profesionalisme Penyidik Polsek Tanggulangin

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas