Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba 

 

Surabaya, – TargetNews.id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Kamis (06/03/2025).

Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Harkamtibmas Polsek Rakumpit Datangi Perumahan Warga

Artikel

Operasi Cipkon, Polisi Amankan 47 Motor Diduga Balapan Liar di Surabaya

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Tunjukkan Empati, Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatra

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Patroli Dialogis Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Kantor Cabang Bank BRI

Artikel

Wabup Katamso mendampingi gubernur Jambi audesi di kantor kementrian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia

Artikel

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Ke Sungai