Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:10 WIB

Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun

Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun

Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun

 

PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022.

Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13)06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya.

Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Baca juga  Melaksanakan Patroli dan himbauan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif tidak melakukan kegiatan tindakan premanisme.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya.

Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red)

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan”

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Samapta Terus Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

BERITA UTAMA

Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Tulungagung dan HIPMI Tulungagung Siap luncurkan Mobil senyum Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Lari Jalanan, Tingkatkan Kebugaran Prajurit

Artikel

Anggota Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Sano Nggoang

TNI-POLRI

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Perintahkan Babinsa Jadi Pendamping Penyaluran Bantuan