Batam, TargetNews.id – Sebuah pelabuhan kecil di PT . Berjaya Abadi Barelang Jembatan 2, Pulau Nipah, kelurahan setokok , Kecamatan Bulang ,Kota Batam . diduga menjadi tempat penyelundupan kayu ilegal. Berdasarkan informasi yang diterima, pelabuhan tikus ini telah lama beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan aktivitas penyelundupan kayu berlangsung tanpa terdeteksi. ( 20/06/2025 )
Dari Penelusuran Awak media dilokasi , menemukan beberapa alat berat jenis Crane untuk mempermudah melakukan aktivitas bongkar muat diduga kayu ilegal yang berada di beberapa kapal kayu tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelabuhan yang diduga menjadi tempat Penyelundupan kayu tersebut , namun tidak satu orang pun pekerja yang berada dilokasi bongkar muat diduga kayu ilegal tersebut memberikan statement kepada awak media .
Kegiatan aktivitas bongkar muat kayu yang berada diduga pelabuhan tikus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum mau pun instansi terkait di kota Batam.
Pelabuhan yang melakukan bongkar muat kayu bulat harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Perhubungan, tergantung pada jenis kayu dan tujuan penggunaan kayu tersebut.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bahan Baku Kayu, disebutkan bahwa kegiatan bongkar muat kayu harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sah. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang diimpor atau diekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
Beberapa jenis izin yang mungkin diperlukan untuk bongkar muat kayu bulat antara lain:
Izin Impor : Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengimpor kayu bulat.
Izin Ekspor : Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengekspor kayu bulat.
Sertifikat Asal : Dokumen yang membuktikan asal-usul kayu dan memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang legal.
Izin Bongkar Muat : Izin yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan untuk melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan.
Pelabuhan yang tidak memiliki izin yang sesuai dapat dianggap sebagai pelabuhan tikus dan dapat dilakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi pelabuhan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan bongkar muat kayu bulat .
Hingga Berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasikan kepada instansi pemerintah maupun Penegak Hukum Kota Batam mengenai pelabuhan yang berada di PT.BERJAYA ABADI BARELANG yang diduga menjadi pintu masuk kayu ilegal tersebut.
Herman.










