Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:40 WIB

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya
Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Surabaya,Targetnews.id Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya Anggouta Aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya Jahoras Siringo Ringo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual./

pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, pada Kamis (26/6/2025) dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya,” ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, yakni satu buah celana dalam warna krem, satu daster warna merah dan kuning bermotif garis, serta satu flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa pengajuan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa Fijar Horison mengunjungi rumah kos saksi Niken Putri Awinda di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu, 17 April 2024. Terdakwa merupakan teman dekat Niken dan sudah mengenal adik Niken, Irene Syabilla Alifia, sejak 2020.

Malam itu, setelah bermain sepak bola, Fijar datang ke kos dan memutuskan untuk beristirahat di sana. Sekitar pukul 00.45 WIB, Fijar sempat keluar menuju tempat hiburan malam bersama teman-temannya dan kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, saat Fijar masuk ke kamar di lantai dua, Irene dan Niken sedang tidur. Fijar kemudian menurunkan celana dalam Irene hingga ke paha dan meraba bagian pantat korban. Irene sempat mengira dirinya bermimpi dan menarik kembali celananya. Namun, ketika kejadian terulang dan ia terbangun, Irene mendapati Fijar berada di dekat tempat tidurnya.

Baca juga  (9) Perumahan di huni 38 Kepala keluarga sebagai Pembeli Sah Menangis Menyaksikan Rumahnya Dieksekusi”

Terdakwa meninggalkan kos sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat mencoba menghubungi Niken, namun tak mendapat respons. Tak lama kemudian, nomor teleponnya diblokir oleh saksi Niken. Irene akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Irene, korban dinilai memiliki daya ingat yang cukup untuk mengingat secara jelas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Tindakan tersebut dinyatakan berdampak secara psikologis dan memenuhi unsur kekerasan seksual fisik.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2023 dan Agenda Lainnya Berjalan Sukses

Artikel

Polres Tegal Lakukan Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Ikut Serta Donor Darah dalam Memperingati HUT Ke-79 Korps Brimob Polri

BERITA UTAMA

Satlantas Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka Lantas dan Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Musdes Laporan Desa Aditirto

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Panarung Lakukan Ini

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan