Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:40 WIB

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya
Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Surabaya,Targetnews.id Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya Anggouta Aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya Jahoras Siringo Ringo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual./

pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, pada Kamis (26/6/2025) dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya,” ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, yakni satu buah celana dalam warna krem, satu daster warna merah dan kuning bermotif garis, serta satu flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Baca juga  Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota Tanganani Kasus Bocah yang Disiksa Keluarganya

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa pengajuan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa Fijar Horison mengunjungi rumah kos saksi Niken Putri Awinda di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu, 17 April 2024. Terdakwa merupakan teman dekat Niken dan sudah mengenal adik Niken, Irene Syabilla Alifia, sejak 2020.

Malam itu, setelah bermain sepak bola, Fijar datang ke kos dan memutuskan untuk beristirahat di sana. Sekitar pukul 00.45 WIB, Fijar sempat keluar menuju tempat hiburan malam bersama teman-temannya dan kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, saat Fijar masuk ke kamar di lantai dua, Irene dan Niken sedang tidur. Fijar kemudian menurunkan celana dalam Irene hingga ke paha dan meraba bagian pantat korban. Irene sempat mengira dirinya bermimpi dan menarik kembali celananya. Namun, ketika kejadian terulang dan ia terbangun, Irene mendapati Fijar berada di dekat tempat tidurnya.

Baca juga  Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Sertijab Perwira Staf Operasi Dan Wakil Komandan

Terdakwa meninggalkan kos sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat mencoba menghubungi Niken, namun tak mendapat respons. Tak lama kemudian, nomor teleponnya diblokir oleh saksi Niken. Irene akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Irene, korban dinilai memiliki daya ingat yang cukup untuk mengingat secara jelas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Tindakan tersebut dinyatakan berdampak secara psikologis dan memenuhi unsur kekerasan seksual fisik.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Sultra Periode 2024-2029, Pj Gubernur : Tingkatkan Sinergisitas Dan Kolaborasi Untuk Bangun Sulawesi Tenggara

Artikel

Polsek Purwosari Pasuruan Guna Di Kembangkan Adanya Bandit Bandit Curanmor Di Sekitaran Wilayah Hukum Pasuruan Jawa timur

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Wadanmenkav 2 Marinir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pertama

Artikel

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Artikel

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Menggelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Artikel

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Selakau Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Dari PPK Selakau Ke KPU Kab. Sambas

Artikel

TPA Kaliwlingi Akan Ubah Open Dumping ke Pengelolaan Penuh