Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie:
Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

TargetNews.ID Majalengka – Viral video Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konfrensi Pers peristiwa penangkapan 5 (lima) oknum wartawan kasus diduga pemerasan terhadap Kepala Desa di kecamatan Cisarua, dikatakan ‘Tindak pindana pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak terdaftar di Dewan Pers’, narasi ini mengudang reaksi keras dari sebagian besar kalangan insan pers merasa tersinggung dan marah atas ucapan tersebut, seakan ada kesan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers itu ilegal, bodrex dan abal-abal.

“Sebaiknya Kapolres meminta maaf kepada insan pers nasional atas ucapan dan narasi yang ngawur itu dan kami meminta klarifikasi”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditanya sikap terhadap narasi Kapolres yang viral di video itu.

Baca juga  Peringatan HUT Ke – 78 TNI Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Di Lapangan Kantor Bupati Sambas.

“Kami tidak mempermasalahkan penangkapan oknum wartawan itu karena telah melakukan tindak pidana, tapi yang kami permasalahkan adalah narasi tentang legalitas wartawan dan perusahaan pers, kami meminta klarifikasi narasi itu, dikhawatirkan Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono sengaja menerangkan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, kalau seperti itu betapa dangkal dan ngawur, karena Kapolres selaku APH seharusnya lebih memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menerangkan bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Mushola Bersama Warga Binaan

Sebagai gambaran, Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).

“Jadi kami menghimbau kepada para pejabat dan semua Aparat Penegak Hukum dimana saja untuk memahami betul UU Pers, sehingga tidak salah menafsirkan Undang-undang tersebut sehingga tidak salah pula baik dalam ucapan maupun langkah untuk mengambil keputusan khususnya yang menyangkut eksistensi wartawan, agar tidak menjadi blunder”, pungkasnya.[]

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kembali, Bhabinkamtibmas Marang Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Uncategorized

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

KAPOLSEK ANJONGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DI MASJID NURUL ISLAM PAOH

Artikel

Jaksa Gunakan Pasal ITE Yang Sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimis Putusan Lepas Untuk Suriansyah Atas Laporan SJA

BERITA UTAMA

Guyub TNI Polri Danrem 064/MY Bersama Kapolda Banten Kunjungi Koramil Dan Polsek Jajaran.

BERITA UTAMA

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Satlantas Polresta Tindak Pengguna Knalpot Brong,

Uncategorized

Personil Satbinmas Terus Gencar Berikan Himbauan akan dampak Karhutla kepada warga pencari Ikan

Artikel

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama