Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie:
Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

TargetNews.ID Majalengka – Viral video Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konfrensi Pers peristiwa penangkapan 5 (lima) oknum wartawan kasus diduga pemerasan terhadap Kepala Desa di kecamatan Cisarua, dikatakan ‘Tindak pindana pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak terdaftar di Dewan Pers’, narasi ini mengudang reaksi keras dari sebagian besar kalangan insan pers merasa tersinggung dan marah atas ucapan tersebut, seakan ada kesan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers itu ilegal, bodrex dan abal-abal.

“Sebaiknya Kapolres meminta maaf kepada insan pers nasional atas ucapan dan narasi yang ngawur itu dan kami meminta klarifikasi”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditanya sikap terhadap narasi Kapolres yang viral di video itu.

Baca juga  Hasil Survei IKM, Sistem Pelayanan Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

“Kami tidak mempermasalahkan penangkapan oknum wartawan itu karena telah melakukan tindak pidana, tapi yang kami permasalahkan adalah narasi tentang legalitas wartawan dan perusahaan pers, kami meminta klarifikasi narasi itu, dikhawatirkan Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono sengaja menerangkan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, kalau seperti itu betapa dangkal dan ngawur, karena Kapolres selaku APH seharusnya lebih memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menerangkan bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Selalu Manfaatkan UMKM

Sebagai gambaran, Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).

“Jadi kami menghimbau kepada para pejabat dan semua Aparat Penegak Hukum dimana saja untuk memahami betul UU Pers, sehingga tidak salah menafsirkan Undang-undang tersebut sehingga tidak salah pula baik dalam ucapan maupun langkah untuk mengambil keputusan khususnya yang menyangkut eksistensi wartawan, agar tidak menjadi blunder”, pungkasnya.[]

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Berikan Motivasi Pendidikan Lewat Motor Bajaka Presisi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Presiden RI Prabowo, Resmikan Jalan Strategis Kedungdung Bringkoning Sampang Resmi Difungsikan

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Acara Lepas Sambut Camat dan Sekcam Sruweng

Artikel

Merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Perusahaan

Artikel

Babinsa 1612-07/Satar Mese Memastikan Distribusi Sembako untuk Kelompok Divabel Tepat Sasaran di Desa Jaong

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako