Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:32 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

 

SUMENEP  – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Baca juga  Kasatreskrim Polres Mempawah Imbau Warga Waspada Penipuan Online dan Hindari Judi Online

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca juga  Ternyata Ini Tang Disampaikan Anggota Satpolairud Kepada Masyarakat Pesisir Yang Disambangi

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satpolair Berikan Edukasi Terkait Larangan Penggunaan Zat Berbahaya Saat Mencari Ikan

Artikel

Pastikan Lancar Anggota Koramil 08/Paloh Pantau Penyeberangan Yang Menggunakan Kapal Feri Melewati Sungai Sumpit

Artikel

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan pengamanan Acara Gebyar SMP Tingkat Kabupaten

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Bahu Palawa cek Ketersedian minyak goreng di Kios

Uncategorized

Babinsa Kedungsari Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dan Patroli Keamanan Wilayah

BERITA UTAMA

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

Artikel

Libur Lebaran, Guci Siap Tampung Tujuh Ribu Pengunjung Per Hari