Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:19 WIB

Polda Jatim Tangkap Dua Pemeras Kadispendik Jatim

Polda Jatim Tangkap Dua Pemeras Kadispendik Jatim

Polda Jatim Tangkap Dua Pemeras Kadispendik Jatim

 

Surabaya – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sepasang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

Aksi ini melibatkan inisial SH alias BS (24) dari Bangkalan, Madura, dan MSS (26) asal Pontianak Barat. Korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai yang tinggal di Sidoarjo.

Kronologi Kejadian.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, serta Kanit II Kompol Tatar pada Kamis (24/7/2025), kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025.

Saat itu, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menyatakan rencana aksi pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuntutan agar Aries Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca juga  Kompolnas Apresiasi Progresif, Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku, bersama dua saksi bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra yang mewakili korban, bertemu di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penyerahan uang tunai senilai Rp 50 juta. Tujuan pembayaran ini adalah untuk membatalkan rencana demo dan menghapus isu perselingkuhan Kepala Dinas yang telah disebarkan di media sosial (Instagram dan TikTok).

Namun, saat itu hanya tersedia uang sejumlah Rp 20.050.000. Perlu diketahui, organisasi bernama FGR yang didirikan oleh kedua tersangka tidak memiliki izin resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

Penangkapan dan Barang Bukti.
Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap basah kedua pelaku di area parkir kafe Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Uang tunai Rp 20.050.000 ditemukan dalam paper bag di balik pakaian SH alias BS. Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Ditpolairud Polda Jatim Terjunkan Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir

Barang bukti yang disita meliputi Surat Pemberitahuan Kegiatan Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 dari Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai Rp 20.050.000, satu unit Handphone Vivo Y22, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy, dan satu unit HP Oppo Reno 8 warna biru.

Jeratan Hukum dan Imbauan.
Atas tindakan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti keduanya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa pemerasan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Beri Pelayanan Prima, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Kanwil Kemenkum HAM RI Provinsi Bali Kelola 18 Unit Pelayanan Tehnis, Kasihhati : “Penting Dibangun Kolaborasi Dengan Media Pers

Uncategorized

Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

Uncategorized

Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Kepala Seksi Logistik Kasrem 084/BJ Memimpin Upacara Bendera 17-san

Artikel

Gaungkan Semangat Menanam, Pj Gubernur Safrizal: Rumah Dinas Sebagai Percontohan

Uncategorized

Sebelum Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App ke warga