Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

 

Sumenep  – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kepulauan kembali dibuktikan. Melalui kerja keras jajaran Polsek Masalembu, seorang pria berinisial EK (41) berhasil diamankan pada Kamis (24/07/2025) sore, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang menjadi perhatian khusus.

> “Kami memberikan perhatian serius terhadap wilayah kepulauan yang rawan disusupi peredaran gelap narkoba. Polres Sumenep dan seluruh jajaran, termasuk Polsek Masalembu, berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

 

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan untuk Tingkatkan Keterampilan Prajurit

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil.

Baca juga  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia

Saat ini EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Rivanda kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

> “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kapolres.

 

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan wilayah Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkotika.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polisi Antarkan Pemudik Hingga Kampung Halaman Saat Ketinggalan Bus di Terminal Gresik

Artikel

Gunakan Spanduk Ajak Masyarakat Pesisir Stop Karhutla

Uncategorized

Sinegritas TNI-POLRI terjalin dengan baik, giat bersama menjaga kantibmas menjelang pilkada serentak 2024, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Mengunjungi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

Artikel

Pemerintah Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025