Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:23 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menghentikan bisnis haram pasangan suami istri (Pasutri). Selain menghentikan bisnis haram tersebut, Pasutri berinisial SLH dan SNT juga dijebloskan kedalam sel tahanan, pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.

Pasutri tersebut diringkus polisi dikarenakan memiliki bisnis haram yakni, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pasutri tersebut diringkus saat berada dirumahnya di Dsn. Beran, Kel/Desa. Oro-oro Ombo Wetan Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Baca juga  Jelang Pelaksanaan Tugas di Mapolsek Bukit Batu, Aipda Joko Prasojo Lakukan Ini

“Penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan tindak lanjut anggota kami setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya. Sehingga, dilakukan pemantauan dan pendalaman. Sehingga setelah dinyatakan informasi tersebut benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Yoyok, Jum’at (25/07/2025).

Dari penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa 6 klip berisi sabu, 2 buah handphone, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel plastic kosong sebuah kotak rokok hitam, sebuah alat hisap/bong dan uang tunai Rp. 3.350.000.

“Dari 6 klip sabu yang berhasil kami amankan, beartnya senilai 4,561 gram. Dimana, dari setiap gram yang berhasil mereka jual, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Baca juga  Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Pulang Pisau Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Untuk pasangan pasutri pengedar sabu tersebut, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada pasutri ini. Mohon doanya agar kami mendapatkan hasil yang lebih besar lagi,” pungkas Iptu Yoyok. (SY41)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gubernur Jawa Timur Bersama Bupati Sidoarjo, Tinjau Langsung Kegiatan Pasar Murah di Sidoarjo

Artikel

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

BERITA UTAMA

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta Lakukan Pengecekan Secara Berkala

Artikel

Rutan Ternate Kemenkumham Malut Sabet Penghargaan WBK 2023

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Uncategorized

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pengendara Dalam Memulai Kegiatan

Artikel

Polresta Malang Kota Turut Tanda Tangani Deklarasi Pilkada 2024 Sarana Integrasi Keberagaman Budaya

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD