Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:53 WIB

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

 

Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salahsatunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Baca juga  Babinsa, Warga dan Aparat Kelurahan Kompak Gelar Jumat Bersih di Barabai Selatan

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Baca juga  Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, “Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum, masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Artikel

Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Artikel

Danramil 22/Ayah Perintahkan Babinsa Sertu Indra Nur S Hadiri Musdes Mangunweni

Artikel

Wabup Sidoarjo Kunjungi Dua Sekolah Sekaligus, Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Denda Terlalu Tinggi, Saat Pengambilan BPKB, Debitur Dipo Star Finance Minta Pendampingan Ke BAI

Artikel

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis Bangkalan

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Siang Antisipasi Daerah Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Edukasi Lewat Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas