Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:53 WIB

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

 

Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salahsatunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Baca juga  Pemkab Sampang dan DPRD, Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Kawasan Tanpa Rokok

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Baca juga  Kodim 1002/HST percepat pembangunan jembatan untuk tingkatkan akses masyarakat

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, “Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum, masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik”.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERLU DIACUNGI JEMPOL SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA MEMBERIKAN KENYAMANAN TERHADAP MASYARAKAT PEMBUATAN SIM

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Uncategorized

Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Musrenbangdes dan REMBUG STUNTING di Desa Lante

Artikel

Jaga Kedaulatan Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Seriang Patroli Patok Batas Negara

BERITA UTAMA

ketua Pemuda tani HKTI kota pekan baru memenuhi janji Pidatonya Bahwa pemuda tidaj hanya berbicara tetapi harus bekerja keras