Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:53 WIB

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

 

Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salahsatunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Baca juga  Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Dampingi Bupati Manggarai Lakukan Peninjauan Yang Terkena Dampak Tanah Longsor

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, “Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum, masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Artikel

Relawan Sudaryono Mengelar Deklarasi KOPDAR, di Alamat Posko Kopdar Jalan Raya Ketanggungan – Ciledug Kabupaten Brebes

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Uncategorized

Wadan Kodiklatal Tutup Pendidikan Dikmatra-2 dan Dikaplikasi-2 TA 2023

Artikel

Ditresnarkoba Kalbar Lakukan Razia di THM Pontianak : Terjaring 21 ABG positif pengguna dan 2 Anak Dibawah Umur

Artikel

Dua Pelaku Spesialis, Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Pengaturan Arus Lalu Lalin