Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Januari 2026 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis Bangkalan

Bangkalan TargetNews.ID Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri hingga berujung maut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 07.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku penganiayaan adalah RM (40), paman dari korban yang tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

“Pelaku adalah paman korban. Keponakan perempuannya, RI meninggal dunia akibat luka parah di kepala, sementara RH (27), suami RI, kini terbaring lemah di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujarnya.

Baca juga  SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Menurutnya, tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.

Tanpa disangka, emosi tersebut berujung pada kekerasan. Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali.

“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat Namun, luka yang dialami RI terlalu parah. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara RH hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Hafid.

Baca juga  Saat berikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak memakai helm

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Samsul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KOMANDAN BRIGIF 3 MARINIR TERIMA 24 PRAJURIT REMAJA

BERITA UTAMA

Colling system Untuk Mengikuti Pemilu Secara Damai dan Sejuk Diwilayah Sebangau Kuala

Uncategorized

Polsek Maliku Gencar Pencegahan TPPO Sampai kepada Masyarakat

Artikel

Prajurit Brigif 2 Marinir Ikuti Olahraga Bersama Komandan Pasmar 2

Artikel

Dukung Swasembada Pangan, Dandim Madiun Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Jagung

Uncategorized

Polantas Pulang Pisau Patroli di Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Sambangi Toko Emas, Personel Satbinmas Polres Pulpis Ingatkan Untuk Selalu Waspada

Artikel

Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Anugerahkan Penghargaan untuk Personel Berprestasi dan Mitra Strategis