Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Januari 2026 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis Bangkalan

Bangkalan TargetNews.ID Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri hingga berujung maut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 07.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku penganiayaan adalah RM (40), paman dari korban yang tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

“Pelaku adalah paman korban. Keponakan perempuannya, RI meninggal dunia akibat luka parah di kepala, sementara RH (27), suami RI, kini terbaring lemah di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujarnya.

Baca juga  Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Personil Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Patroli Malam

Menurutnya, tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.

Tanpa disangka, emosi tersebut berujung pada kekerasan. Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali.

“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat Namun, luka yang dialami RI terlalu parah. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara RH hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Hafid.

Baca juga  ketua umum Hadi purwanto ST. SH forum jurnalis aktivis dan relawan independen bersatu aci aku cinta Indonesia

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Pantau Debit Air yang Naik di Kelurahan Tanjung

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Hadiri Mediasi Sengketa Tanah Warga

Uncategorized

Sambang Sarana Pertukaran Informasi antara Warga dan Polri

Artikel

Dandim 0808/Blitar Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Kodam V/Brawijaya Di Blitar

Uncategorized

Sambangi Kantor Bank Kalteng Tangkiling, Aiptu Fitriansyah Sampaikan Ini

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Polsek Maliku Sosialisasikan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat DIY