Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:04 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

 

TargetNews.id-PAMEKASAN – Pria berinisial S (43) warga Ds.Ambeder Kec. Pegantenan terduga pelaku Pembunuhan di Ds.Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan , Madura, Jawa Timur diamankan Polsek Pagantenan sesaat setelah kejadian.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan di Ds.Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

AKP Sri Sugiarto menerangkan, bahwa Aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M Bapak korban, ketika sedang berada di dapur
mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kepada Warga di Sekitar.

“Saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban, salah satu dari mereka yang melihat saksi M menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban M roboh berlumuran darah,” jelas Kasi humas.

“Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian”, tambah AKP Sri Sugiarto.

Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku S dirumahnya, Ds. Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan.

Baca juga  Banggalah Menjadi Warga Brebes

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tutup Kasihumas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Kelengkapan Inventaris Dinas, Aiptu Fitriansyah Lakukan Pengecekan

BERITA UTAMA

Perayaan Tri Suci Waisak di Kota Tegal Berjalan Aman

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Empat Remaja, Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Usai Tawuran

Uncategorized

Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

Panglima TNI Hadiri Buka Puasa Bersama Dengan Presiden RI di Istana Negara

Artikel

Jasa Pahlawan Tak Terlupakan, Kodim 1002/HST Gelar Doa Syukur

BERITA UTAMA

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1009/TLA Gelar Bazar UMKM Ramadhan