Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:57 WIB

Kritik Keras Mahfud MD ke PPATK Pelanggaran Kewenangan Serius dan Dapat Digugat

 

Jakarta — TargetNews.id 3 Agustus 2025 Isu pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.

Menanggapi situasi ini, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PPATK.

Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Mahfud menegaskan bahwa setiap dugaan transaksi mencurigakan harus ditindaklanjuti dengan transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“PPATK telah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat di pengadilan,” ujar Mahfud dalam video yang dipublikasikan oleh akun tiktok resmi Republika, dan telah ditonton lebih dari 570 ribu kali.

Baca juga  Personil Satbinmas Pulpis, Sambangi pedagang dan memberikan himbauan Kamtibmas

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah keresahan masyarakat atas pemblokiran mendadak sejumlah rekening bank, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas keuangan yang dicurigai. Banyak pemilik rekening merasa dirugikan karena tidak ada penjelasan awal yang memadai dari pihak bank maupun PPATK, padahal sebagian dari mereka tidak merasa melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Mahfud menekankan bahwa lembaga negara seperti PPATK harus berhati-hati dan akuntabel dalam menggunakan kewenangannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat.

“Memblokir rekening orang tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum,” tambahnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk yang berkaitan dengan penipuan daring dan peredaran uang ilegal. Namun, masyarakat menuntut adanya mekanisme klarifikasi dan pembukaan blokir yang lebih cepat dan terbuka.

Situasi ini menimbulkan debat publik tentang batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil, serta mendorong perlunya pembenahan sistem pelaporan dan pemblokiran keuangan agar tidak disalahgunakan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPATK menanggapi pernyataan Mahfud MD.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ternyata Ini Cara Bripka Andi Tekan Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra melaksanakan kegiatan apel pagi bersama pembukaan kegiatan MPLS dihalaman SD 3 Wonorejo

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Jalin Silahturahmi Bersama Warga Masyarakat di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Berikan Sosialisasi Pelayanan Publik Kepada Warganya

BERITA UTAMA

Tertibkan Aktivitas Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Patroli Penertiban NK

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Ajak Warga Untuk Mengikuti Pemilu Secara Damai dan Sejuk

Artikel

Dan Pos Ramil 07/Teluk Keramat Dampingi Bupati Sambas Peletakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Puldata Ter