Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

 

Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah, di Lombok Timur – NTB, seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor. Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

Latar belakang perkara;
• Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Maryam dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum’at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
• Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Maryam alias Haji Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong – Lombok Timur – NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Maryam alias Haji Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

Baca juga  Kuliah Umum Tentang Politik, Hukum dan Kekuasaan di Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Peserta Didik Dalam Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus

Alasan Ketidakpuasan atas SP3;
• Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.
• Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
• Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor, semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.
• Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.
• Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.
• Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian, sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.
• Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.
• Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H., membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada; • Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak; • Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; • Ombudsman RI.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli di Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

Pun, timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

“Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan,” ungkap Nijam Saputra, pada Sabtu (02/08/2025).

Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit Binmas Sambang Warga Wujudkan Kemitraan

BERITA UTAMA

Alat Berat Dikerahkan, Percepat Pembangunan Rabat Beton Sasaran TMMD Reguler Ke-129

BERITA UTAMA

Bacaaleg DPR RI Banten 3 Andian Parlindungan Siap Berjuang Untuk Rakyat.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Tempat Pembuatan VCO Berikan Dukungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Cooling System Wujudkan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Bersama Anggota Polsek Melaksanakan Pengamanan Obyek Wisata Pantai

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas