TARGETNEWS.ID SAMPANG — Informasi dugaan aliran uang senilai Rp200 juta yang dikaitkan dengan seorang berinisial B asal Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mencuat ke publik. Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan upaya agar perkara hukum yang bersangkutan tidak berlanjut.
Informasi ini masih membutuhkan pembuktian. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah benar terjadi penyerahan uang kepada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang sebagaimana kabar yang beredar.
mencoba menelusuri informasi tersebut dengan meminta penjelasan kepada Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto. Namun, saat wartawan mendatangi kantornya, pejabat tersebut tidak berada di ruang kerja.
Petugas penerima tamu di kantor Satresnarkoba menyampaikan bahwa Yuda belum datang dan kemungkinan sedang menjalankan kegiatan di luar kantor.
Wartawan kemudian berusaha mendapatkan tanggapan melalui sambungan telepon seluler. Panggilan ke nomor yang biasa digunakan Yuda terdengar tersambung, tetapi belum mendapat jawaban.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat informasi mengenai dugaan aliran uang itu belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang. Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan kebenaran dugaan yang beredar.
Kejelasan perkara masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk konfirmasi mengenai identitas pihak-pihak yang disebut, dugaan transaksi, serta kemungkinan adanya penanganan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pihak Polres Sampang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan prematur. Semua pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TargetNews.ID .Bersambung……..










