Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

 

PAMEKASAN-TargetNews.id Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) tersangka dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Rabu (18-23/7/2025) lalu.

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Baca juga  Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Hadiri Musrenbangdes Pembahasan RKP Des Tahun 2024, Danramil 06/Sruweng Dukung Percepatan Pembangunan Desa

“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat DDS, Polsek Rakumpit Ajak Jaga Kebersihan Sekolah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Uncategorized

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Polres Sampang Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Minta Antar Beli Ban Sepeda

Artikel

Pastikan Keamanan, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Operasi Gabungan

Uncategorized

Danramil 1612-08/Macang Pacar Gotong Royong Membersihkan Lokasi Tempat Pembangunan Rumah Tunggu Bersalin

Artikel

FRB Melaksanakan Tasyakuran, Memoga di Tahun 2025 Bisa Memberikan Manfaat Buat Masyarakat Banyak