Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:43 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Pil Koplo

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Pil Koplo

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Pil Koplo

 

GRESIK  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa dini hari (22/7/2025), tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Ketiganya berprofesi sebagai pengamen

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, AA (32), di rumahnya di Desa Kedanyang, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 95 butir pil logo LL yang disimpan dalam tas selempang milik AA.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada nama AAR (30), yang kemudian ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan Aris, polisi mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Jaringan ini ternyata masih berlanjut. AAR mengaku mendapatkan pasokan dari KI (31), yang juga diamankan beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan Khakimul menjadi titik puncak pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai belasan tahun penjara.

Baca juga  Dandim 1009/Tanah Laut Bacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat Pada Upacara 17an Bulan Februari 2025

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Obvit dan Sambangi Kantor PLN ULTG

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke -77 Polda Jatim Gelar Tradisi Penyerahan Air Suci

BERITA UTAMA

Tiba Di Mapolresta Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Tatap Muka dengan Forkopimda

Artikel

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Uncategorized

Kapolres Rembang Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Berkunjung Ke Polsek-polsek Jajaran

Artikel

Pembangunan Proyek Jalan Cor Beton Telah Mengakibatkan Jalan Macet Total Di Asahan

Artikel

Komandan Kodim 0808/Blitar Baru Letkol Inf Virlani Arudyawan Berikan Jam Komandan

Artikel

Semarak HUT RI Ke-79, Pasmar 3 Gelar Olahraga Bersama Prajurit Marinir Bumi Cendrawasih