TargetNews.id Sampang Bea cukai sampang madura mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang rokok ilegal milik pengusaha berinisial A.Y di wilayah kecamatan camplong. Kab. sampang pada akhir juli 2025 yang lalu.
Penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai menemukan dua unit mesin produksi rokok yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas produksi rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan cukai.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin yang digunakan untuk produksi rokok belum memiliki izin. Proses perizinan masih berlangsung, namun aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap salah satu petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh aktivitas produksi hasil tembakau wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah penyegelan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum untuk menertibkan praktik-praktik industri rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
“Untuk dua mesin tersebut, saat ini pemilik masih dalam proses pengurusan izin. Sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas produksi,” tegasnya.
Selain penyegelan, proses investigasi lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk mendalami sejauh mana praktik ilegal ini berlangsung dan apakah ada unsur pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang rokok tersebut belum memberikan keterangan resmi dan masih sulit ditemui oleh wartawan
Bib