Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Bebas

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat 10 Agustus 2025 TargetNews.id Dugaan praktik penyimpanan daging beku ilegal mencuat di Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lokasi gudang yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi itu terungkap setelah seorang warga berinisial(D) mengaku membeli daging dalam jumlah besar di tempat tersebut pada 8 Agustus 2025.

Tim investigasi awak media yang mengikuti warga ke lokasi mendapati aktivitas penjualan daging beku dalam volume besar. Menurut keterangan warga, toko atau gudang itu dikenal menjual daging dalam jumlah melimpah dan kerap menjadi tujuan pembelian bagi konsumen yang membutuhkan stok besar.

“Kalau beli banyak, saya memang ke sini. Barangnya selalu banyak tersedia,” ujar (D)Warga Setempat kepada tim investigasi.

Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, mereka enggan memberikan tanggapan.

Baca juga  Wujud Kepedulian, Babinsa Lakukan Komsos Dengan Petani Rumput Laut

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah terlihat adanya pemeriksaan atau penindakan dari instansi berwenang. Dugaan pun menguat bahwa kegiatan penyimpanan dan penjualan ini tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika benar beroperasi tanpa izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha pangan yang memperdagangkan pangan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Ancaman pidananya dapat mencapai 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Selain itu, jika terbukti mengedarkan produk impor tanpa dokumen karantina atau sertifikat kesehatan dari negara asal, pelaku dapat dijerat Pasal 31 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca juga  Kasdim 1009/Tla Lepas Serpas Babinsa

Ketua tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Karantina Pertanian, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen gudang tersebut.

“Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen dan perizinan. Kalau memang ilegal, ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan pangan, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak yang hilang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan gudang daging beku ilegal di Teluk Kapuas tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Artikel

GAHARU NUSANTARA BERSINAR ( GNB ) MENGADAKAN SOSIALISASI MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SEHAT, MANDIRI DAN BERPRESTASI

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

PEMUDA ASAL SIDOSERMO BERHASIL DIBEKUK SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

Uncategorized

Patroli Terus Di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Dan Sekitarnya

Uncategorized

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Patroli gabungan Polsek Sebangau Kuala dan stakeholder terkait cegah karhutla.