Kegiatan pembangunan break water dibangka tengah atau pemecah gelombang merupakan proposal Pemkab Kab.Bangka tengah ke kementerian Pu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap
Dalam kegiatan pembangunan breakwater tahun ini berlokasi di Desa Penyak, PT.MCR sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut dan CV.Mitra Engeneering ditunjuk sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak yang bekerjasama dalam penyedia bahan material pasir oleh PT.MCR untuk pembangunan Break water.
Namun kegiatan yang dilakukan oleh PT.MCR menuai sorotan publik, dikarenakan material yang disuplai oleh CV.Mitra Engeneering dalam pembangunan break water diduga dari tambang pasir yang diduga ilegal yang berada di desa penyak, dan hal ini tidak sesuai dengan pengajuannya
Dikutip dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 28/08/2025, yang memberitakan mengenai adanya tambang pasir yang diduga ilegal di desa penyak yang dikelola oleh CV.Mitra engeneering yang bekerjasama dengan pihak Desa untuk dikirim ke PT.CMR sebagai bahan material untuk pembangunan break water di Desa Penyak
informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Targetnews.id, Kegiatan Tambang pasir tersebut diragukan legalitasnya berpotensi adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan pelanggaran secara teknis dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pihak perusahaan PT.MCR sebagai kontraktor dan CV.Mitra Engeneering sebagai sub kontraktor
Dari pernyataan PT.MCR dipemberitaan media Target24jam.com, Kamis 04/09/2025, konfirmasi Tim mereka melalui WhatsApp kepada Jhon, yang mengaku sebagai pihak dari PT.MCR mengatakan bahwa pihak CV.Mitra Engeenering memang bermasalah, terkait pasir yang dikirim tidak sesuai dengan pengajuannya
Target24jam.com mempertanyakan mengenai berapa volume pasir yang telah dieksplorasi, dan berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta adakah bukti kepemilikan dokumen IUP. Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak, lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan, namun tidak satu pun jawaban yang signifikan dijawab oleh Jhon
Akan tetapi Jhon membenarkan adanya pelanggaran oleh CV.Mitra Engeneering mengenai material pasir yang mereka dikirim
“Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, dari CV.Mitra Engineering, Namun pasir yang di ambil tidak sesuai dengan izin yang dilampirkan”,Tegas Jhon 25/08/2025.
Berhubungan dengan adanya pelanggaran dalam kegiatan pembangunan break water diwilayah Bangka Tengah, diduga pihak PT.MCR dan CV.Mitra Engeneering serta pihak Desa penyak sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut namun masih berupaya bekerjasama mengkelabui msyarakat awam dalam melakukan aksinya
Media Targetnews.id mengkonfirmasi ke Bambang yang disebut sebagai pihak CV.Mitra Engeneering melalui pesan what’sapp pribadinya, namun Sangat disayangkan nomor Tim diblokir, sikap bambang yang memblokir nomor media, seakan buta akan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik, dan semakin memperkuat keyakinan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bambang
Dan tak kalah menarik pula saat Pihak Pemkab dikonfirmasi Tim, merasa tak mau disalahkan, seolah lempar batu sembunyi tangan, hal ini sungguh sangat disayangkan,
Masyarakat meminta agar pemerintah setempat, dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang terlibat melakukan pelanggaran, terutama terhadap Bambang, jika benar adanya pelanggaran serta aktivitas ilegal, segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah ditetapkan
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Penambangan tanpa IUP atau izin lainnya yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU ini. Sanksi pidana dan denda dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dapat merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga ganti rugi.
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak garis pantai, ekosistem mangrove, dan habitat laut lainnya.
Reno Van Happy










