Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 13:37 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan

Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan,(Foto: bib/TargetNews.id)

Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan,(Foto: bib/TargetNews.id)

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah.

Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari Dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor.

Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Baca juga  Berkah Ramadan: Kapolsek Semampir Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu,

Dari M, Polisi menyita Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain M, Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah.

Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur.

Baca juga  Pastikan Keamanan Rutan, Polres Pulang Pisau Gelar Penggeledahan Mendadak di Kamar Tahanan

Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th).

Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Bojonegoro Maksimalkan KRYD Cegah Kejahatan dan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Artikel

Berlangsung Meriah, Mendagri Resmi Buka Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akmil Magelang

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Aneh….!!!Masih Tahap Pekerjaan Kegiatan DD, Realisasi Sudah Lebih Dulu Terbit

Artikel

BPKK PKS Kota Tegal Gelar Seminar Kesehatan Mental

Artikel

Wali Kota : Semua Pihak Dukung Target Nasional Soal Sampah

Artikel

Kodim Sampang Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Semangat Kepedulian Memperingati HUT ke-79 Persit KCK

Artikel

Sebanyak 42 Personel Polres Pulang Pisau Naik Pangkat Jelang Tahun Baru 2025