Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 22:23 WIB

Press Release Polres Pulang Pisau: Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

 

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan dua kasus menonjol, yakni pembunuhan tragis dalam keluarga dan peredaran narkoba lintas kecamatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, dan dihadiri oleh sejumlah insan pers dari media cetak maupun media online.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharsso, Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarwan, serta Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri.

Dalam keterangannya, AKBP Iqbal Sengaji memaparkan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu. Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah cucu kandung korban sendiri.

Baca juga  Datang sambangi warga Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Walau Hujan Masih Stabil

“Motif pembunuhan ini karena pelaku menyimpan dendam lama. Ia mengaku sering mendapat kekerasan fisik dari korban sejak kecil, dan juga merasa sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan orang tuanya,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala menggunakan martil dan cangkul, setelah terlebih dahulu membekap mulut dan tangan korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Sari Aipda subrata purba Ingatkan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari hasil pengungkapan, diamankan total barang bukti sebanyak 79 gram lebih sabu.

“Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari luar wilayah Pulang Pisau. Ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah lintas daerah, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas,” ujar Kapolres.

Kegiatan press release berlangsung terbuka dan menjadi perhatian sejumlah awak media yang hadir untuk melakukan peliputan dan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KRYD di laksanakan Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Macet Dan Laka Lantas

Artikel

Unggul di Pilkada Sampang, Relawan JIMAD SAKTEH Desa Banjar Tabulu Wujudkan Acara Tasyakuran

Artikel

Dikbrevet Penyelam TNI AL, Resmi Ditutup, Cetak 20 Prajurit Penyelam Profesional

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Gelar Kryd

Artikel

Apresiasi dan Evaluasi, Implementasi ZI: Kejati Jatim Ikuti Halo RB 2025 Bersama Karocana

BERITA UTAMA

Ini cara Danramil 01 Tegal Barat Kodim 0712 Tegal Cegah Stunting

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD Di Malam Hari