Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 22:23 WIB

Press Release Polres Pulang Pisau: Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

 

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan dua kasus menonjol, yakni pembunuhan tragis dalam keluarga dan peredaran narkoba lintas kecamatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, dan dihadiri oleh sejumlah insan pers dari media cetak maupun media online.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharsso, Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarwan, serta Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri.

Dalam keterangannya, AKBP Iqbal Sengaji memaparkan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu. Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah cucu kandung korban sendiri.

Baca juga  Patroli Humanis, Polwan Polres Pulpis Hadirkan Rasa Aman di Handep Hapakat Fair 2025

“Motif pembunuhan ini karena pelaku menyimpan dendam lama. Ia mengaku sering mendapat kekerasan fisik dari korban sejak kecil, dan juga merasa sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan orang tuanya,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala menggunakan martil dan cangkul, setelah terlebih dahulu membekap mulut dan tangan korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari hasil pengungkapan, diamankan total barang bukti sebanyak 79 gram lebih sabu.

“Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari luar wilayah Pulang Pisau. Ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah lintas daerah, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas,” ujar Kapolres.

Kegiatan press release berlangsung terbuka dan menjadi perhatian sejumlah awak media yang hadir untuk melakukan peliputan dan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kepala Sekolah dan Humas SMA 1 Bangil Dikritik Menghindar Tidak Mau Menemui Rekan-Rekan Media

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong laksanakan Karya Bakti Pengecoran Jalan Di Desa Binaan

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Pj Gubernur : Pemprov Sultra Akan Gunakan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Artikel

Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan

BERITA UTAMA

Antisipasi illegal logging, Polres Bengkayang Laksanakan Patroli dan Razia

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamtibmas saat Momen Libur Idul Adha

Uncategorized

Lestrikan Budaya, SMK Larenda Bulakamba Gelar Festival Budaya