Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 01:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

TargetNews.ID Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng Di Tempelkan Di Tempat Umum Supaya Bisa di baca Masyarakat

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

Baca juga  Polsek kahayan Kuala Giat Patroli Kryd, Cegah Gangguan Keamanan

Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pesan Kapolda Jatim Saat Audiensi Bersama Rektorat Universitas Muhammadiyah Malang

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Kantor KUA kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Polsek Maliku, Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam disekitaran Lokasi Obyek Vital di Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

KEMBALI SAMBANGI PEDAGANG KAKI LIMA PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS BERIKAN PESAN KAMTIBMAS DAN HIMBAUAN

BERITA UTAMA

Tampilan Baru Poskamling Desa Ratu Sepudak Berkat Program TMMD Regtas ke 126 Kodim 1208/Sambas