Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 03:19 WIB

DISOROT !!! Mobnas DPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ?

DISOROT !!! Mobnas DPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ?

DISOROT !!! Mobnas DPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ?

TARGETNEWS.ID PAINAN, PESSEL, Sumbar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Suhandri diduga menyalahgunakan Mobil Dinas (Mobnas) milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Januari 2025 dan menewaskan dua warga sipil.

Peristiwa tragis ini terjadi di luar jam kerja dan bukan dalam rangka tugas kedinasan. Mobil dinas yang digunakan Suhandri diketahui bukan kendaraan yang sah diperuntukkan baginya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Suhandri sendiri saat kejadian tercatat sebagai ASN dari Kota Pekanbaru. Ia baru dilantik sebagai Kepala DPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan oleh Bupati Hendrajoni pada Jumat, 25 Juli 2025, bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

DISOROT !!! Mobnas DPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ?

Menurut informasi yang dihimpun, Suhandri tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut. Mobil yang seharusnya digunakan untuk operasional kedinasan diketahui dipakai untuk keperluan pribadi saat kecelakaan terjadi.

Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat serta sejumlah organisasi sosial, termasuk LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas.

Baca juga  Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Banama Tingang Cegah Terjadinya Karhutla

Ketua Laskar Merah Putih Pessel, Sidi A.G Tanjung, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan oleh ASN. Ia menyebut bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi yang berujung pada hilangnya nyawa warga bukan sekadar pelanggaran disiplin.

“Ini bukan delik aduan lagi. Ini sudah terang-benderang dan murni korupsi. ASN memakai aset negara untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Itu jelas pelanggaran hukum,” kata Sidi, Senin (15/9/2025).

Sidi menegaskan, penggunaan mobil dinas tanpa izin resmi bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menyebut bahwa pelaku berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

LSM tersebut berharap agar proses hukum tidak berhenti di level birokrasi internal, mengingat sudah ada korban jiwa. Menurutnya, penyelidikan harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tokoh masyarakat dan pakar hukum Dr. Rudi Chandra juga turut menyoroti kasus ini. Ia menilai unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi dan penyelidikan tidak harus menunggu laporan dari pihak korban.

“Mobil itu adalah aset negara yang dibeli dari pajak rakyat. Jika sudah jadi barang rongsokan akibat penggunaan di luar tugas, itu sangat memprihatinkan. APH harus segera proses hukum terhadap Suhandri,” ujar Rudi.

Baca juga  Batih Tuud Ramil 1612-03/Reok Peltu Lasiman Hadiri KHITANAN MASSAL dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan Hut IAD ke-23

Ia menambahkan bahwa keberadaan mobil dinas yang kini dalam kondisi rusak parah di sebuah bengkel di Kota Padang menjadi bukti kuat penyalahgunaan fasilitas negara.

Sementara itu, Suhandri saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025) menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan. Ia mengaku sudah diperiksa oleh BPK RI Wilayah Sumbar dan berjanji akan mengganti kerugian negara.

“Saya belum ada uang, tapi saya berusaha untuk memperbaikinya,” ucap Suhandri singkat.

*Menurut Kajian Hukum*

Namun, menurut kajian hukum, tanggung jawab secara perdata seperti mengganti kerugian tidak menggugurkan tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan sesuai peraturan perundang – undangan.

Merujuk Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa wajib diselidiki oleh aparat hukum, meski telah ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia adalah penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih dalam Rangkaian HUT Ke-66 Kodam VI/Mulawarman

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Danrem 181/PVT Pimpin Acara Laporan Korps Penyerahan Jabatan Kasi Intel dan Tradisi Satuan

Artikel

Tingkatkan Prestasi Porprov, KONI Brebes Gandeng Bapopsi

Artikel

Jum’at Curhat Polsek Cerme Sinergi Bersama Masyarakat Desa Sukoanyar Siap Tindaklanjuti Keluhan

BERITA UTAMA

Pelantikan Dewan Ambalan Baru, Pramuka SMA Katolik Frateran Siap Lahirkan Pemimpin Berkarakter

Uncategorized

Bersama Tiga Pilar, Babinsa Krembangan Utara Dampingi Kegiatan Pasar Murah

Artikel

Serda Pudja, Kowad Kodam II/Swj Harumkan TNI AD di Kapolri Cup 2024