Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 11:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka

Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka Foto: redaksi/bib

Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka Foto: redaksi/bib

 

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani
menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Dimana 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” kata Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Baca juga  Rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-63 dan IADK Ke-23, lakukan Bhakti Sosial dan Berbagi

Selain Dua daerah itu daerah lainnya yakni Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, Polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda.

Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Khotmil Qur'an dan Wisuda TPQ Darul Ulum/RA Tufatul Athfal

Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

Kompol Danu mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga Gresik, jauhi dan perangi narkoba.

“Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik,karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

BERITA UTAMA

Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI)akan Gandeng kejaksaan sikapi Anggaran tak wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Pembaretan Prajurit Muda Korps Marinir

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Disela Sela Patroli Perairan Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid

Artikel

Peluncuran Antologi Puisi Jauhari, Pj. Walkot: Mari Kita Dorong dan Dukung Kreativitas Para Penyair