Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 11:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka

Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka Foto: redaksi/bib

Ungkap 16 Kasus, Amankan 20 Pelaku Tersangka Foto: redaksi/bib

 

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani
menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Dimana 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” kata Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Baca juga  Dekat Dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Selain Dua daerah itu daerah lainnya yakni Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, Polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda.

Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga  10 Truk Koperasi Merah Putih Dilepas dari Kodim Brebes, Dorong Ekonomi Desa Lebih Maju

Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

Kompol Danu mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga Gresik, jauhi dan perangi narkoba.

“Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik,karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngeri PKI benar-benar kembali di negeriku, pasalnya Lambang PKI sudah ada dijual di Supermarket dan Mall.

BERITA UTAMA

Polri untuk Masyarakat: Sat Binmas Polres Pulang Pisau Tunjukkan Kepedulian Lewat Baksos

Artikel

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

Polisi Bantu Masyarakat Akibat Banjir dari Sungai Ciasem Subang Yang Meluap

Artikel

Jelang Ramadhan Polres Ponorogo Gencarkan Razia, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme

Uncategorized

Untuk Mencegah kebakaran, maklumat Kapolda Kalteng sulusinya

Artikel

Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keliling

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Tunaikan Salat Jumat Bersama Warga, Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat