Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 00:14 WIB

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

Baca juga  Kasi Penkum Kejati Jatim Terima Visit Media Dari Kompas Group

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Baca juga  Dengan cara ini Bripka Sugiarto menyampaikan pesan Kamtibmas ke warga

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Redakasi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

Artikel

Jamin Kondusifitas Pilkada 2024, Polrestabes Surabaya Gelar Pasukan Operasi Mantab Praja

Artikel

Polres Probolinggo Sediakan Layanan Gratis Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Selama Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Pelantikan Ketua DPD KPMDI Jawa Timur, Lusiati Fauzi SE, Aspirasi Tuntutan Keadilan Haruslah Berlandaskan Akhlak Mulia

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 38 Tahanan

BERITA UTAMA

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Strong Poin di daerah rawan laka lantas