Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 00:14 WIB

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

Baca juga  Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Baca juga  DRS.DHARMA PONGREKUN Bentuk Tim Perjuangan Dharma Pongrekun Kumpulkan Dukungan Melalui KTP Untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Redakasi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Sosialisasikan Kepada Masyarakat Program TMMD Regtas Ke 119 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sambas

Artikel

LEPAS SAMBUT KEPEMIMPINAN DI KOREM 071 WIJAYAKUSUMA

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako

Artikel

Pemerintah Kota Batu, Plt.Inspektur Beserta Seluruh Staf ,Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-80 -2025.

BERITA UTAMA

LATIH KEMAMPUAN PRAJURIT, YONMARHANLAN XIV LAKSANAKAN HANMARS

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas