Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 12:23 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal, di Perairan Tanjung Balai

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal,

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal,

Tanjung Balai, 24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Baca juga  Walkot : Kantor Baru Harus Dijadikan Motivasi dan Energi Baru

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca juga  Tingkatkan Disiplin Prajurit, Danyonmarhanlan VIII Laksanakan Jam Komandan

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Revitalisasi di Rumah Ibadah (Pura Padmasana Purana Banjar Dharma Bakti).

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis di Bank Indonesia

BERITA UTAMA

Peduli Generasi Sehat, Polres Pulang Pisau Galang Sedekah untuk Balita dan Ibu Menyusui

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Mediasi Sengketa Lahan di Desa Pangkoh Hilir

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Rapat Rutinan RT Di Desa Binaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan Mako, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Fungsi saat Malam Hari

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Hadiri Kegiatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba