Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 26 September 2025 - 14:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening, Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening,

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening,

TargetNews.ID Jakarta, 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Baca juga  Keprihatinan Pihak Berwenang atas Maraknya Kasus Pencabulan pada Anak di Batang

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga  Babinsa Semelagi Besar Sertu Luwiyanto Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Desa

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Tak pernah bosan Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos kepada warga wilkum Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan DPO Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Pesilat

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bangun Karakter Bangsa Tanamkan Jiwa Nasionalisme

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 di Pemkab Pulang Pisau

Uncategorized

Melalui Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Jaga Keharmonisan bersama Warga

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla