Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

 

Trenggalek, 30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Baca juga  Rutan Kelas I Surabaya Komitmen Bersih dari Narkoba, 150 Warga Binaan Pemasyarakatan Bersama Seluruh Petugas Melakukan Tes Urine

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Sinergitas Polisi bersama TNI Bantu Penyaluran CPP untuk 1.211 Keluarga Rawan Stunting di Mojokerto

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY ‘Harus Dengar Keluhan Masyarakat.

Uncategorized

Apa yang di lakukan Sat Binmas Polres Pulpis dengan mobil Pos Polisi Kelilingnya, lihat disini.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Subuh Antisipasi Balap Liar

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingi Pemdes Gelar Musdes Bahas Penetapan Rancangan APBDes TA. 2024 Desa Kebagoran

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

TNI Kendalikan Arus Logistik Dan Alutsista Manca Negara Dalam Super Garuda Shield

Artikel

Satgas TMMD Ke 127 Bersama Warga Laksanakan Penanaman Padi Dukung Ketahanan Pangan Di Desa Krisik

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku