Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk di Gapura

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

Polres Sumenep TargetNews.id — Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Baca juga  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Wadanramil Semampir Berikan Materi Wawasan Kebangsaan

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Artikel

Polwan Polres Nganjuk Anjangsana ke Purna Polri, Wujud Hormat di Hari Jadi ke-77

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Teken Komitmen Bersama Ketahanan Pangan Jateng 2026

Uncategorized

Proses Pembangunan Rumah Sakit Umum di Sidoarjo

BERITA UTAMA

PRAJURIT “YAMAN ANIM” YONMARHANLAN XI MERAUKE PASMAR 3 LAKSANAKAN ZIARAH TABUR BUNGA DALAM RANGKA HUT KE-5 PASMAR 3

Uncategorized

Dandim 1208/Sambas Pimpin Acara Pelantikan Kenaikan Pangkat Anggota Periode 01-10-2023

Uncategorized

Polsek Rakumpit Siagakan kembali Motor Bajaka Presisi

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public