Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 11:50 WIB

Selesaikan Pembebasan Lahan, Pemkab Sidoarjo Target Pembangunan Frontage Road Tuntas di 2026

Sidoarjo TargetNews.id Senin 03 nop 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan pembangunan Frontage Road dari Waru sampai Buduran tuntas seluruhnya pada 2026 mendatang. Target ini seiring keberhasilan pemkab mengurai persoalan yang menghambat pembangunan, yakni persoalan lahan makam desa.

”Pada 2026 sudah kita siapkan Rp 40 miliar. Untuk membangunan jembatan dan jalan. Agar semuanya bisa selesai pada 2026,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi setelah rapat pembahasan pembangunan frontage road untuk kawasan Kedungrejo dan Waru, pada Senin (3/11/ 2025).

Rapat yang digelar di Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo tersebut, antara lain melibatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, Perwakilan BPN Sidoarjo, SIG, hingga warga serta Pemerintah Desa Waru dan Kedungrejo.

Adapun persoalan lahan makam di kawasan waru itu ada dua. Pertama lahan makam Desa Krajan Kulon yang berada di dekat polsek setempat, serta lahan makam Desa Kedungrejo di dekat stasiun Waru. Kendala kedua lahan makam itu, yakni terkait pemindahan lahan.

Baca juga  HDH Garand Dian Hotel Bantu Realisasi Program RPS Lansia Klampok

Namun pada Senin siang, telah tercapai kesepakatan, baik antara pemerintah daerah dengan warga, maupun pemerintah desa setempat.

Termasuk, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pada, Rabu (5/11/2025) mendatang, akan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan sebagai bentuk ganti rugi lahan makam. Nantinya, setelah pembayaran selesai, makam akan dilanjut proses pengukuran peta bidang.

”Yang di Waru sudah selesai. Kalau ada warga Waru yang meninggal sudah bisa dimakamkan di lahan makam baru,” kata Bupati Subandi.

Sementara untuk lahan makam umum Desa Kedungrejo, dalam rapat tersebut juga sudah ada musyawarah desa terkait lahan pengganti.

”Ada tanah seluas 1.500 meter persegi di Kedungrejo Barat,” tambah Bupati Subandi.

Sebelumnya sempat ada persoalan sertifikat dobel. Akhirnya sudah ada kesepakatan tentang proses hukum. Yaitu, ada proses di Peradilan Tata Usaha Negara menyangkut sertifikat yang dobel itu.

Baca juga  Sambangi Warga desa Mintin personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkab Sidoarjo menugaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo Komang Rai Warmawan untuk mengawal proses tersebut.

”Agar pemerintah daerah dalam melakukan transaksi nanti tidak terganggu masalah hukum,” terang Bupati Subandi.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk menentukan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan Pemkab Sidoarjo. Bupati Subandi berharap pembangunan frontage road bisa segera tuntas dan bermanfaat bagi masyarakat. Jalan pendamping sepanjang sekitar 9,4 kilometer itu bisa digunakan.

Semua persoalan lahan diharapkan tuntas pada 2025 ini. Jadi, pada 2026 mendatang, Pemkab Sidoarjo siap merampungkan seluruh pekerjaan fisiknya. Baik pembangunan jembatan maupun ruas jalan.

”Kami berharap frontage road bisa dilewati dari wilayah Waru hingga ke Sidoarjo pada 2026,” tegasnya. (Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Tingkatkan Semangat Belajar Anak, Satgas Yonif 125/SMB Bagikan Alat Tulis

Artikel

Perkuat Pelayanan Perijinan, Pj Bupati Lantik Pejabat Fungsional

Artikel

Alutsista Kavaleri Marinir Jadi Pusat Perhatian Taruna AAL

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Uncategorized

Cooling System Satlantas Polres Pulang Pisau, Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas dan Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang