Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 November 2025 - 18:04 WIB

(9) Perumahan di huni 38 Kepala keluarga sebagai Pembeli Sah Menangis Menyaksikan Rumahnya Dieksekusi”

Foto: puluhan warga. Eksekusi ini digelar Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H.

Foto: puluhan warga. Eksekusi ini digelar Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H.

Sidoarjo -” TargetNews.id Rabu 19 nop 2025 Suasana tegang menyelimuti Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, saat Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas lahan seluas 7.798 meter persegi yang telah ditempati puluhan warga. Eksekusi ini digelar Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H.

Langkah pengosongan lahan tersebut merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk No. 11/Eks/2019/PN.Sda, No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda, No. 307/PDT/2017/PT.SBY, hingga kasasi No. 1853 K/PDT/2018. Sengketa terjadi antara Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi dan PT Ciptaning Puri Wardani dkk selaku pihak pengembang.

Di tengah proses hukum itu, warga yang sejak awal membeli dan menempati rumah melalui prosedur resmi justru merasa paling dirugikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara sah, dan konflik antara pemilik lahan serta developer seharusnya tidak menyeret pembeli yang beritikad baik.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Salah satu warga bahkan mengungkapkan bahwa masyarakat bersedia melakukan pembelian ulang apabila itu menjadi jalan tengah. “Sebenarnya warga siap membeli kembali kepada pemohon. Tapi pihak pemohon tetap mengosongkan rumah karena merasa memiliki lahan itu dan merasa dirugikan oleh PT Cipta Puri Wardani,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Adi Darmawan, membenarkan langkah eksekusi tersebut. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi telah memenangkan Agus, sehingga eksekusi wajib dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga  Ngopi Bareng, Perhutani Lakukan Koordinasi Dan Bersinergi Dengan Bupati Lumajang

Sebaliknya, kuasa hukum warga, Libertius Boymau, menilai tindakan itu mengabaikan hak masyarakat yang telah memenuhi seluruh ketentuan legal saat membeli. “Warga adalah pembeli sah. Mereka tidak boleh menjadi korban dari masalah yang tidak mereka ciptakan,” ujarnya.

Proses eksekusi berlangsung di bawah penjagaan ketat personel Polres Sidoarjo, Kodim 0816, Satpol PP, serta Forkopimcam Sukodono untuk mencegah benturan di lapangan. Meski sempat terjadi negosiasi panjang, area akhirnya dikosongkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketegangan memuncak satu jam kemudian. Pada pukul 11.00 WIB, warga meluapkan kekecewaan dengan membakar ban dan beberapa perabotan di depan gerbang perumahan sebagai simbol protes atas keputusan eksekusi yang mereka nilai tidak adil.(Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

SSDM Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Sosialisasi Laranban Karhutla.

Artikel

Julvan Taruna Resmi Dilantik, sebagai Ketua KORMI Kabupaten Ketapang periode 2025 – 2029

Artikel

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Hadiri Pelatihan Pengendalian Hama Tanaman Cabe di Desa Maburai

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery G laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Penerangan TNI AD Genap 74 Tahun: Pendam V/Brawijaya Berkomitmen Menuju Era Digital

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Kebakaran Kapal, di Pelabuhan Tegal Jawa Tengah
error: Konten dilindungi!!